KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Lubuk Linggau, Wansari mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau berkewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk sampah.
"Memang untuk kedepan sampah diolah. Sampah dari limbah medis, limbah rumah makan harus diolah. Dilakukan pemisahan sampahnya sebelum dibuang," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 1 Desember 2024.
Menurutnya usaha harus menyediakan tempat sampah.
Dan kelurahan juga menyediakan tempat penampungan sampah sementara.
BACA JUGA:PLN UID S2JB Wujudkan Keadilan Energi, Serahkan Bantuan Pasang Baru Listrik di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Jelang HUT ke-129, BRI Gandeng Kuy Media Group Sukses Selenggarakan BRI Mini Soccer Media Clash
Diakuinya bawah untuk menerapkan Perda Kota Lubuk Linggau Tentang Pengelolaan Sampah nantinya setelah disahkan membutuhkan dana cukup besar.
"Dengan adanya Perda Tentang Pengelolaan Sampah harus menjadi perhatian Pemerintah dan harus punya tanggung jawab. Dan masyarakat juga harus punya tanggung jawab," ucapnya.
Menurutinya pembahasan draf Raperda Tentang Pengelolaan Sampah sudah selesai.
Hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna laporan pansus dan akan dilanjutkan pengesahan.
BACA JUGA:Nanan Terhadap UKK Imigrasi Lubuk Linggau Statusnya Ditingkatkan Kantor Kelas II
BACA JUGA:Ketua Dewan Korpri Kota Lubuk Linggau Sampaikan 7 Pesan Presiden Prabowo
"Rapat paripurna dilaksanakan Senin 2 Desember 2024," ucapnya.
Sebagaimana diketahui Raperda Tentang Pengelolaan Sampah mengatur mengenai pengelolaan sampah, waktu membuang sampah.
Dan sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan.