KORANLINGGAUPOS.ID- Meski sudah empat tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur gaji kepala desa dan perangkat desa, kenaikan gaji yang dijanjikan masih belum terealisasi hingga 2024.
Gaji Kepala desa dikabarkan bakal naik pada 2025 dengan adanya peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, berapa naiknya? Ini Rinciannya
Berikut rincian mengenai gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa lainnya pada tahun ini.
BACA JUGA:ASN dan Kepala Desa Janji Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Geruduk Bawaslu, Massa Sebut Petugas PPS, KPPS, Kepala Desa Tidak Netral
Gaji Dasar Kepala Desa dan Perangkat Desa
1. Kepala Desa
- Gaji pokok: Rp 2.426.640,00 (120% dari gaji PNS golongan II/a).
2. Sekretaris Desa
- Gaji pokok: Rp 2.224.420,00 (110% dari gaji PNS golongan II/a).
BACA JUGA:4 Perangkat Desa Diberhentikan Oknum Kades
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor, Ingatkan Netralitas ASN, Kades Hingga Perangkat Desa dan BPD
3. Perangkat Desa Lainnya
- Gaji pokok: Rp 2.022.200,00.
Tunjangan Tambahan Kepala Desa dan Perangkat Desa