Kepala Desa dan Perangkat Desa Bakal Naik Gaji 2025, Segini Rinciannya

Senin 02 Dec 2024 - 10:16 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Penghasilan tetap mereka juga ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:

1. Tunjangan Jabatan

- Kepala Desa: Rp 500.000.

- Sekretaris Desa: Rp 450.000.

- Perangkat Desa: Rp 400.000.

BACA JUGA:Hati-hati untuk Kades dan Perangkat Desa, Terbukti Tidak netral Siap-siap Dipenjara 1 Tahun

BACA JUGA:Oknum ASN Muratara dan Perangkat Desa Diduga Berpolitik Praktis, Bawaslu Keluarkan Surat Rekomendasi

2. Tunjangan Kinerja

- Kepala Desa: Rp 300.000.

- Sekretaris Desa: Rp 250.000.

- Perangkat Desa: Rp 200.000.

3. Tunjangan Kesejahteraan

- Kepala Desa: Rp 200.000.

- Sekretaris Desa: Rp 150.000.

- Perangkat Desa: Rp 100.000.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor, Ingatkan Netralitas ASN, Kades Hingga Perangkat Desa dan BPD

Kategori :