KORANLINGGAUPOS.ID- Bulan Desember menjadi momen spesial bagi umat Kristiani untuk merayakan Natal, sekaligus waktu yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan dengan adanya THR Keagamaan.
Berikut informasi lengkap mengenai ketentuan, perhitungan, dan sanksi terkait pembayaran THR Keagamaan berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Apa Itu THR Keagamaan?
THR Keagamaan adalah hak karyawan berupa tambahan penghasilan yang diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Natal, Idul Fitri, Nyepi, Waisak, hingga Imlek.
BACA JUGA:Gempa Berkekuatan M 5,2 di Bengkulu Termasuk Ancaman Megathrust?
BACA JUGA:Suka Thrifting Baju? Rekomendasi Te-Baju Store Lubuk Linggau, Dijamin Murah dan Berkualitas
Tujuan:
- Membantu karyawan dalam merayakan hari raya.
- Meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Waktu Pembayaran THR
Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Pembayaran harus dilakukan secara penuh tanpa mencicil, sesuai ketentuan Permenaker.
BACA JUGA:18 Daftar Wilayah Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun 2024, Adakah Wilayahmu?
Perhitungan THR untuk Karyawan