THR Keagamaan Bakal Cair Menjelang Natal, Segini THR Diterima Karyawan Berdasarkan Permenaker

Selasa 03 Dec 2024 - 11:23 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

1. Karyawan dengan Masa Kerja ≥ 12 Bulan

- Besar THR: Setara dengan 1 kali gaji bulanan.

2. Karyawan dengan Masa Kerja < 12 Bulan

- Perhitungan Proporsional:

Masa Kerja (bulan) div 12 times 1 Bulan Gaji

BACA JUGA:Kabar Gembira PNS, 6 Jenis Tunjangan ini Akan Diterima 1 Desember 2024

BACA JUGA:Daftar Terbaru, 8 November Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 di Daerah

3. Buruh Harian Lepas

- Berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

- Jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, perhitungan menggunakan rata-rata upah yang diterima setiap bulan.

Kategori Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR

- Karyawan Tetap

- Karyawan Kontrak

- Buruh Harian Lepas

BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Bisa Dibatalkan Cair Kenapa? Ini Tiga Situasinya untuk Guru Sertifikasi

BACA JUGA:Serikat Pekerja Tolak Draf Permenaker 2025 tentang Rumus Perhitungan Upah Minimum, Ini Bocorannya

Kategori :