"Malam itu, pelaku hendak memarkirkan kendaraan Suzuki pikap di tengah jalan raya, tepatnya di depan RS Hermina Cileungsi,” tutur Wahyu dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Kompas.com.
BACA JUGA:Dokter Ditemukan Akhir Hidup di Kusen Pintu, Ada Surat Pernyatan Sebelum Meninggal
BACA JUGA:Bikin Geleng-geleng, Tak Diberi Uang Jajan Anak Ancam Bunuh Ayah
“Pelaku kemudian berjalan kaki menuju restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," sambungnya.
Setelah memastikan sosok pria itu Nikson, polisi pun langsung menangkapnya.
Diduga menderita gangguan jiwa
Wahyu mengungkapkan, menurut keterangan kerabatnya, Nikson diduga menderita gangguan jiwa.
BACA JUGA:Kejari Didemo, Keluarga Korban Pembunuhan Keberatan Pelaku Dituntut Ringan
BACA JUGA:Trend Bunuh Diri Harus Dilakukan Pencegahan, Jika Tidak Maka Terus Meningkat Setiap Tahun
Hal tersebut dibuktikan dengan temuan obat soroquin dan divalproex di lokasi kejadian.
"Kemudian pelaku dibawa ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan ambulans karena diduga mengalami gangguan jiwa yang bisa membahayakan," terang Wahyu.
Saat ini, kasus polisi bunuh ibunya menggunakan tabung elpiji tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti yaitu satu tabung elpiji 3 kg yang digunakan Nikson untuk menganiaya ibunya hingga tewas.
BACA JUGA:Soal Kasus Pembunuhan Kontraktor di Lubuk Linggau, Kapolres : Ini Hutang Kami
BACA JUGA:Pembunuh Kontraktor di Lubuk Linggau Tak Kunjung Ditangkap, Keluarga Lapor ke Polda Sumsel
"Proses hukum masih didalami, di mana pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," jelas Wahyu.