Oknum Kades yang Nyawer Biduan Terbukti Korupsi Dana Desa, Asal Tunjuk Angkat Perangkat Desa

Selasa 03 Dec 2024 - 20:26 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Saat terdakwa jadi kades, saksi Dina Mariana menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Harimau Tandang.

BACA JUGA:Bawaslu Mura Terima 17 Laporan, 15 Laporan Sudah Diputuskan

BACA JUGA:250 Personil Lakukan Pengamanan, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat KPU Mura

Dia ditunjuk langsung oleh terdakwa Syamsul.

Dina mengetahui ada SK jabatan sebagai Kasi Kesra.

Hanya saja sampai akhir jabatannya SK itu tidak pernah diberikan oleh terdakwa Syamsul pada Dina.

Oleh sebab itu, disimpulkan oleh Majelis Hakim bahwa tidak adanya SK dari pengangkatan perangkat desa hingga tidak dilibatkan langsung dalam mekanisme Dana Desa Harimau Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:3 Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kenaikan Pangkat Setingkat

BACA JUGA:Info Musi Run 2024 : 5-7 Desember Pembagian Race Pack di Graha Pena Sumatera Ekspres

Selain itu, saksi bernama Abdul Rahman yang merupakan pemilik percetakan pernah diminta terdakwa untuk memberikan kwitansi kosong saat membuat stempel desa.

Abdul Rahman mengaku tidak tahu kwitansi kosong itu akan digunakan untuk apa.

Dengan meminta nota kosong, JPU ingin membuktikan akan adanya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif kegiatan dana desa yang dilakukan mantan Kades Harimau Tandang  terdakwa Syamsul.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejari Ogan Ilir memberikan beberapa poin penyelewengan dana desa tahun 2022 hingga merugikan keuangan negara Rp 383 juta lebih.

BACA JUGA:Perolehan Suara Calon Bupati Muratara di 7 Kecamatan, Hasil Rekapitulasi KPU Muratara 2024

BACA JUGA:Kuliner Lubuk Linggau : Cobain Serba Bakaran di Kedai Jajanan Budi

  1. Dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022 terdakwa Syamsul menggunakan Rp 60 juta Dana Desa dan ADD .
  2. Jelang Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan Rp 300 juta dari dana desa dan ADD yang dibagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop masing-masing berisi Rp 500 ribu. Uang tersebut diberikan kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih lagi dalam Pilkades.
  3. Jelang Pilkades terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan Rp 20 juta dari DD dan ADD untuk mabuk-mabukan di tempat karaoke dan nyawer biduan.

Maka, atas perbuatannya itu JPU menegaskan Terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kategori :