KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah, melalui keputusan yang didukung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo, memastikan bahwa gaji PNS dan PPPK akan mengalami kenaikan mulai tahun 2025.
Kenaikan PNS dan PPPK ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai pemerintah dan mendorong peningkatan kualitas layanan publik.
Kenaikan gaji PNS dan PPPK memiliki beberapa tujuan utama:
Meningkatkan Kesejahteraan ASN
BACA JUGA:Gaji Guru ASN PPPK Honorer Naik, Ini Aturannya dan Besaran Setiap Golongan
BACA JUGA:Prabowo Menangis Terharu Saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Ini Pesannya Dihadapan Guru
Dengan beban kerja yang besar dan tanggung jawab yang kompleks, peningkatan gaji ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup PNS dan PPPK.
Pegawai yang merasa dihargai cenderung memiliki semangat kerja yang tinggi, sehingga kualitas layanan kepada masyarakat dapat meningkat.
Dengan daya beli yang lebih baik, konsumsi rumah tangga dari ASN diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pada perekonomian nasional.
Tabel Gaji PPPK Tahun 2025
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru 2025, Segini Perkiraan Rinciannya dari Golongan I hingga IV
BACA JUGA:Meteran Listrik Dicabut, Gaji Guru 5 Bulan Belum Dibayar
Berdasarkan peraturan yang dirilis, berikut tabel kenaikan gaji PPPK untuk tahun 2025:
Golongan I hingga XVI segini Rentang Gajinya
I