Agar Tidak Mengganggu Tadarusan Tidak Perlu Menggunakan Pengeras Suara Luar

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Lubuk Linggau, H Murdianto -Foto : Dok. Pribadi-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Diharapkan pengurus masjid dan mushola agar bijak dalam menggunakan pengeras suara khususnya suara luar, jangan sampai mengganggu ketentraman warga sekitar.

Agar tidak mengganggu tadarusan tidak perlu menggunakan pengeras suara luar

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Lubuk Linggau, H Murdianto katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 10 Maret 2025.

Himbauan ini disampaikan mantan Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, karena beberapa hari lalu ada warga yang melapor kepada dirinya terkait penggunaan pengeras suara masjid.

 

"Masyarakat melapor bahwa salah satu masjid di dekat tempat tinggalnya volume pengeras suara terlalu keras pada kegiatan tadarusan hingga larut malam dengan suara yang keras. Tidak perlu saya sebutkan tapi itu ada," tegasnya.

Menurut Murdianto laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan datang langsung menemui pengurus masjid dan menasehati. "Alhamdulilah, sudah selesai, tidak lagi menggunakan volume keras khususnya ketika tadarusan pada malam hari," tambahnya.

Murdianto menyebut tadarusan menggunakan pengeras suara maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Walaupun menggunakan pengeras suara diharapkan tidak terlalu keras.

"Sebenarnya tadarusan tidak perlu menggunakan pengeras suara apalagi menggunakan toa di luar masjid. Tapi karena ini syiar agama maka boleh menggunakan pengeras suara tapi jangan sampai mengganggu masyarakat," jelasnya.

 

Murdianto menyebut, apalagi perempuan tadarusan sangat tidak dianjurkan menggunakan pengeras suara. "Perempuan tidak boleh menggunakan pengeras suara," sebutnya.

Murdianto berharap pengurus masjid dapat memperhatikan persoalan tersebut. Masyarakat juga perlu istirahat lebih awal untuk menyiapkan makan sahur.

"Sebenarnya hal ini merupakan persoalan lama selalu muncul setiap tahun karena ketidaktahuan masyarakat, silakan tadarusan tapi ingat jangan sampai mengganggu tetangga," jelasnya.

Menurut Murdianto penggunaan pengeras suara di masjid telah diatur melalui surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 05 tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan