Usulan SIM Seumur Hidup Kembali Muncul, Ini Tanggapan Korlantas Polri

Kamis 05 Dec 2024 - 14:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

"Kalau kami lihat catatan MK, salah satunya kenapa SIM diperpanjang adalah karena terkait forensik kepolisian.

BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK

BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya

Dalam 5 tahun itu mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya,"jelas Aan.

Ia juga menegaskan bahwa Polri terus berupaya meningkatkan layanan penerbitan SIM, STNK, dan TNKB agar lebih efisien dan nyaman bagi masyarakat.

Berikut 3 Alasan Pentingnya Pembaruan SIM Tiap 5 Tahun

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, masa berlaku SIM selama 5 tahun diatur dengan beberapa alasan utama:

1. Kesehatan Fisik dan Psikologis

Pemegang SIM wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani (seperti penglihatan, pendengaran, dan fungsi anggota gerak) serta psikologis (kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian).

BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya

BACA JUGA:8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri

2. Perubahan Identitas

Dalam jangka waktu 5 tahun, identitas seseorang dapat berubah, seperti wajah, tanda tangan, atau data lainnya yang penting untuk keperluan forensik dan identifikasi.

3. Integritas Proses Penerbitan

MK meminta Polri menjaga integritas dan kualitas penerbitan SIM melalui proses yang objektif, sehingga masa berlaku 5 tahun dirasa ideal untuk evaluasi ulang.

Meski masa berlaku SIM tetap 5 tahun, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Kategori :