KORANLINGGAUPOS.ID- Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, anggota DPR kembali mengusulkan agar SIM seumur hidup masa berlakunya.
Usulan SIM Seumur Hidup ini diutarakan oleh Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI dari PAN, dengan tujuan meringankan beban masyarakat.
Sudding mengusulkan SIM Seumur Hidup agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali, seperti KTP.
Ia menilai biaya perpanjangan saat ini cukup tinggi dan menjadi beban masyarakat.
BACA JUGA:Program SIM Gratis Resmi Diluncurkan, Apakah di Daerahmu Termasuk? Yuk Cek Syaratnya
BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup seperti KTP.
Supaya tidak membebani masyarakat karena ini hanya untuk kepentingan vendor. Biayanya sangat luar biasa,"ujar Sudding pada Rabu, 4 Desember 2024.
Ia juga menambahkan bahwa SIM dapat dicabut jika pemegangnya terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tanggapan Kakorlantas Polri
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati
Menanggapi usulan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengingatkan bahwa MK telah menolak permohonan serupa melalui judicial review terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Aan, alasan utama SIM tidak berlaku seumur hidup adalah kaitannya dengan forensik kepolisian.
Data forensik memerlukan pembaruan secara berkala untuk memastikan keakuratan informasi, termasuk perubahan identitas, seperti wajah, tanda tangan, atau kondisi fisik lainnya.