DJP Siapkan Coretax Administration System, Mulai Diimplementasikan Januari 2025

Jumat 06 Dec 2024 - 12:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- e-Faktur

- e-Filing

- e-Billing

- e-Reg

- e-Bupot

Dengan platform baru ini, wajib pajak hanya memerlukan satu akun dan kata sandi untuk mengakses semua layanan.

Langkah ini diproyeksikan mampu menurunkan cost of compliance dan mempermudah proses perpajakan.

BACA JUGA:Info SKD CPNS 2024, Jangan Takut Tidak Mengurangi Nilai Sistem Penilaian Tesnya Begini

“Itu yang tadinya tersebar di berbagai aplikasi, sekarang menjadi satu dalam Coretax.

Jadi lebih sederhana dan efisien bagi wajib pajak,” tambah Dwi.

Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, implementasi Coretax juga membawa manfaat signifikan bagi DJP sebagai institusi pengumpul penerimaan negara.

Dengan sistem digital yang lebih akurat dan transparan, DJP diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitasnya.

BACA JUGA:Percepat Penguatan Sistem Kelistrikan Sumatera Tengah, PLN Tinjau Progress Pembangunan PLTA di Jambi

“Bagi kami, sistem baru ini akan menciptakan layanan yang lebih andal dan dapat dipercaya.

Dengan proses bisnis berbasis digital, kami bisa bekerja lebih efisien,” ujar Dwi.

Peluncuran Coretax merupakan bagian dari upaya DJP dalam melakukan transformasi digital yang mendukung reformasi perpajakan nasional.

Kategori :