MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Masih ingat dengan kejadian kericuhan di halaman Kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu 27 November 2024 malam sekitar pukul 22.3 WIB. Tepatnya, pada saat dilakukanya pergeseran kotak suara ke PPK Rawas Ilir.
Salah seorang pelakunya saat ini sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Muratara. Pelaku berhasil ditangkap petugas, saat berada di Palembang.
"Iya sudah kita tangkap. Ini kita baru pulang dari Palembang," ungkap Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 6 Desember 2024.
Dikutip dari linggauposonlie.id, Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Iwan (43), warga Desa Pauh 1 Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Iwan diinformasikan, ditangkap petugas Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan dengan Polres Muratara, di Palembang, Kamis 5 Desember 2024 malam.
BACA JUGA:Sedang Sholat Subuh di Masjid Motor Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Sebelumnya diberitakan dari kejadian pengroyokan dan penganiayaan tersebut, ada dua orang yang diamankan oleh pihak Polres Muratara serta ada dua korban.
Untuk korban, pertama Edi Saputra alias Dalok, warga Jalan Taruna Baru RT1 RW10 Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.
"Ia mengalami luka robek pada bagian punggung dekat pundak sebelah kiri,luka robek pada bagian punggung bawah luka robek pada kepala bagian atas,luka robek pada bagian kepala samping kanan, luka robek pada bagian kening benjol pada bagian kepala dibawah kelopak mata sebelah kiri," jelasnya.
Korban kedua Beki Subari warga Desa Pauh I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yang mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri, dan luka lecet pada bagian dekat leher belakang.
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal
BACA JUGA:Pembunuhan Karyawan Koperasi Badan Dicor Belakang Distro, Pengakuan Istri Pelaku Bikin Kaget
"Setelah kami selidiki, penyebab kericuhan tersebut selisih paham antara kedua simpatisan pada saat berada di Sekretariat PPK Rawas Ilir," tegas Kasat.
Sementara dua orang tersangka yang diamankan saat itu, karena tertangkap tangan membawa senjata tajam, yakni Ks (36) warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir yang kedapatan membawa pisau penusuk dengan panjang 15 cm, bergagang kayu warna hitam dengan sarung dari kayu yang dikibatkan karet dan plastik warna pink.
Kedua Ac (29), security PT. Gorby warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir yang kedapatan membawa satu bilah parang panjang atau pedang dengan panjang 80 cm, bergagang kayu warna coklat dengan sarung kayu warna coklat.