Di hadapan JPU Trian Febriansyah, Apinsa menjelaskan kejadian pemukulan dengan rotan terhadap KY itu terjadi Rabu 12 Juli 2023, sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Apinsa mengajar murid kelas empat.
“Saat saya mengajar itu, disamping kelas saya ada kelas VI. Saat saya mengajar itu, saya dengar ada kegaduhan di kelas VI, karena menggangu, lalu saya menegur peserta didik kelas VI. Awalnya mereka diam. Lalu saya mengajar kembali di kelas IV.
Ternyata di kelas VI gaduh lagi. Saat saya cek kelas VI, ada empat anak bernyanyi sambil bergendang di atas meja. Karena khilaf, saya memanggil dan memukul korban dengan rotan,” ungkap Apinsa.
BACA JUGA:Atlet Balap Sepeda Motor Lubuklinggau Terlibat Narkoba
Saat kejadian anak-anak tersebut duduk di kursi bagian depan semua. Keempat anak menggunakan dua meja. Rotan untuk memukul korban diambil Apinsa dari bawah papan tulis kelas VI, yang biasa digunakan untuk menunjuk mata pelajaran di papan tulis.
Pukulan pertama diarahkan pada siswa inisial IQ, laly RY, lalu KY baru NN.
Setelah Apinsa memukul keempat korban, peserta didik yang lainnya ikut diam semua. Setelah itu Apinsa kembali ke ruangannya kelas di kelas IV. Keesokan harinya IQ dan RY masuk sekolah. Sedangkan KY dan NN tidak masuk sekolah karena izin.
Akibat dipukul itu, Apinsa membenarkan, ada bekas memar pada muridnya.
Apinsa mengetahui adanya keluhan murid pukul 14.00 WIB di FB KY dihari yang sama.
BACA JUGA:Petugas SPBU Tertipu, Pertamina Kecolongan
“Tahu tentang itu, saya dan keluarga berusaha menemui keluarga korban KY namun tidak bertemu. Malamnya bertemu dengan keluarga NN, IQ, dan RY dan langsung ada perdamaian secara kekeluargaan,” jelas Apinsa.
Di hadapan hakim, Apinsa mengungkapkan ia adalah guru honorer yang sudah 15 tahun mengabdi di SDN Karang Anyar. Dengan gaji Rp 850 ribu yang diterimanya tiga bulan sekali. Selama belasan tahun masa pengabdian itu, ayah satu anak ini sebelum-sebelumnya tidak pernah melakukan pemukulan.
“Itu kejadian pertama,” ungkap Apinsa.
Hingga saat ini, keluarganya juga tetap mengupayakan perdamaian dengan keluarga KY, namun hasilnya nihil. Kata Apinsa depan hakim, keluarga korban minta uang damai awalnya Rp 100 juta. Terdakwa tidak sanggup. Lalu kedua kali keluarga korban minta uang damai Rp70 juta. Dengan penghasilan yang tak seberapa, Apinsa tetap tak sanggup pula.
Didepan hakim Apinsa menyesali perbuatannya itu.