Simak Sarat Jadi Anggota KPPS

Selasa 12 Dec 2023 - 19:38 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019 banyak penyelenggara pemilu meninggal dunia diduga karena kelelahan dan  mengidap penyakit, sehingga perekrutan 

Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) diperket untuk syarat kesehatan.

Jika pemilu sebelumnya cukup melampirkan surat keterangan sehat dari dokter atau faslitas kesehatan (Paskes), pada pemilu 2024 pelamar KPPS wajib melampirkan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan asam urat. 

"Pelamar KPPS wajib melampirkan surat hasil pemeriksaan tekanan darah, hasil pemeriksaan gula darah dan hasil pemeriksaan asam urat," kata Jamal Devisi SDM dan Parmasi PPK Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 Kota Lubuklinggau, Selasa 12 Desember 2023. 

BACA JUGA:Usul Masalah Stunting Jadi Bahan Materi Debat

Diakuinya pengetatan hasil pemeriksaan kesehatan karena pengalaman Pemilu 2019 banyak anggota KPPS yang meninggal.

Makanya KPU menekankan cek gula darah, tekanan darah dan asam urut. Bagi yang menderita penyakit gula, atau gula tinggi tidak diterima.

"Diutamakan yang sehat. Usia minimal 17 tahun maksimal 55 tahun," tambahnya..

Jumlah KPPS yang direkrut untuk di Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 sebanyak 623 orang dengan rincian per TPS  (tempat pemungutan suara) 7 orang.

BACA JUGA:Akademisi Menilai Supermasi Hukum Alami Kemunduran

Jumlah TPS di Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 sebanyak 89 TPS tersebar di 9 kelurahan. TPS paling banyak di Kelurahan Cereme Taba sebanyak 20 TPS. Paling sedikit 4 TPS di Kelurahan  Jawa Kanan. 

Selain melampirkan syarat tentang kesehatan syarat lainnya melampirkan foto copy KTP, Ijasah terakhir minimal SMA sederajat.

Seleksi KPPS tidak ada tes tertukis, seleksinya dilakukan dengan memeriksa berkas. Berkas yang paling lengkap yang akan diterima.

Disamping itu pengaman selaku penyelenggara pemilu juga menjadi poin penilaian.

BACA JUGA:Ganjar Sebut Hasil Survei Jadi Pemicu Semangat

Kategori :