2. Cara Menghitung Uang Kompensasi
Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dengan perhitungan sebagai berikut:
BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja
1. PKWT selama 12 bulan terus menerus uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.
2. PKWT antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional menggunakan rumus:
(Masa kerja/12) x 1 bulan upah.
3. PKWT lebih dari 12 bulan dihitung dengan cara yang sama seperti di atas.
Komponen Upah untuk Perhitungan Uang Kompensasi
BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja
Perhitungan uang kompensasi didasarkan pada komponen upah, yang dapat berbeda di setiap perusahaan:
1. Upah Pokok dan Tunjangan Tetap
Jika perusahaan memberikan upah dengan kedua komponen ini, maka keduanya digunakan sebagai dasar perhitungan.
2. Upah Tanpa Tunjangan
Jika pemberian upah hanya berupa komponen upah tanpa tunjangan tetap, maka komponen tersebut menjadi dasar perhitungan.
BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
3. Upah Pokok Saja