MK Tetapkan Batas Waktu PKWT Maksimal 5 Tahun Sesuai UU Cipta Kerja, Hak Buruh dan Uang Kompensasi

Minggu 08 Dec 2024 - 13:25 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

2. Cara Menghitung Uang Kompensasi

Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dengan perhitungan sebagai berikut:

BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

1. PKWT selama 12 bulan terus menerus uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.

2. PKWT antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional menggunakan rumus:

(Masa kerja/12) x 1 bulan upah.

3. PKWT lebih dari 12 bulan dihitung dengan cara yang sama seperti di atas.

Komponen Upah untuk Perhitungan Uang Kompensasi

BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja

Perhitungan uang kompensasi didasarkan pada komponen upah, yang dapat berbeda di setiap perusahaan:

1. Upah Pokok dan Tunjangan Tetap

Jika perusahaan memberikan upah dengan kedua komponen ini, maka keduanya digunakan sebagai dasar perhitungan.

2. Upah Tanpa Tunjangan

Jika pemberian upah hanya berupa komponen upah tanpa tunjangan tetap, maka komponen tersebut menjadi dasar perhitungan.

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

3. Upah Pokok Saja

Kategori :