MK Tetapkan Batas Waktu PKWT Maksimal 5 Tahun Sesuai UU Cipta Kerja, Hak Buruh dan Uang Kompensasi
MK Tetapkan Batas Waktu PKWT Maksimal 5 Tahun Sesuai UU Cipta Kerja, Hak Buruh dan Uang Kompensasi-Tangkaplayar-
KORANLINGGAUPOS.ID- Baru-baru ini MK mengabulkan bats waktu PKWT sebagian gugatan atas poin-poin dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah penetapan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan swasta yang sebelumnya tidak diatur secara rinci.
Sebelum adanya putusan ini, batas waktu PKWT ditentukan berdasarkan perjanjian antara perusahaan dan karyawan.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi buruh, yang akhirnya menggugat aturan tersebut.
BACA JUGA:Uang Pesangon Buruh Sesuai UU Cipta Kerja yang Berhak Diterima Segini Menurut Masa Kerjanya
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa batas waktu PKWT kini maksimal 5 tahun.
Ketentuan ini bertujuan memberikan perlindungan lebih bagi karyawan swasta yang bekerja di bawah kontrak PKWT.
Hak Uang Kompensasi Bagi Karyawan PKWT
Ketika masa PKWT berakhir, karyawan memiliki hak untuk mendapatkan uang kompensasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 61A UU Cipta Kerja dan diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Uang kompensasi ini merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan PKWT yang telah bekerja setidaknya 1 bulan secara terus menerus.
Jika masa PKWT diperpanjang hingga batas waktu maksimal 5 tahun, uang kompensasi tetap diberikan pada dua periode, yaitu:
Saat PKWT awal berakhir sebelum perpanjangan.