MK Tetapkan Batas Waktu PKWT Maksimal 5 Tahun Sesuai UU Cipta Kerja, Hak Buruh dan Uang Kompensasi

MK Tetapkan Batas Waktu PKWT Maksimal 5 Tahun Sesuai UU Cipta Kerja, Hak Buruh dan Uang Kompensasi-Tangkaplayar-

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

3. Upah Pokok Saja

Jika perusahaan memberikan upah dengan tunjangan tidak tetap, maka hanya upah pokok yang digunakan untuk menghitung uang kompensasi.

Jika karyawan menyelesaikan pekerjaannya sebelum masa PKWT berakhir, uang kompensasi dihitung secara proporsional hingga saat pekerjaan selesai.

Faktor Penentu Nominal Uang Kompensasi

Nominal uang kompensasi setiap karyawan PKWT berbeda-beda, tergantung pada:

BACA JUGA:Perubahan UU Cipta Kerja, 5 Hal yang Wajib Diketahui Pekerja

1. Masa kerja karyawan.

2. Struktur pengupahan di perusahaan.

3. Komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan.

Namun, semua perusahaan wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk memastikan hak karyawan terpenuhi.

Putusan MK terkait batas waktu maksimal PKWT dan hak uang kompensasi menjadi angin segar bagi buruh di Indonesia.

BACA JUGA:Karyawan Swasta Usia Pensiunnya Berapa? Ini Menurut UU Cipta Kerja

Dengan adanya batas waktu yang jelas dan perhitungan kompensasi yang rinci, diharapkan hak-hak pekerja kontrak dapat lebih terjamin.

Perusahaan juga perlu memastikan kepatuhan terhadap aturan ini agar tercipta hubungan kerja yang adil dan profesional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan