Perubahan UU Cipta Kerja, 5 Hal yang Wajib Diketahui Pekerja

Perubahan UU Cipta Kerja, 5 Hal yang Wajib Diketahui Pekerja-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- MK belum lama ini mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan beberapa pemohon lainnya terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja.

Perubahan UU Cipta Kerja ini memiliki dampak signifikan bagi pekerja di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan aturan tentang PKWT, unsur upah, tenaga kerja asing, hingga prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mengingat dampaknya yang luas, penting bagi pekerja untuk memahami perubahan-perubahan UU Cipta Kerja ini secara mendalam.

Berikut lima perubahan utama yang perlu diketahui dalam revisi UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Karyawan Swasta Usia Pensiunnya Berapa? Ini Menurut UU Cipta Kerja

BACA JUGA:Ini UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Mengenai Karyawan Resign Berhak Dapat Uang Pisah, Begini Rinciannya

1. Batas Waktu Maksimal untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dalam UU Ciptaker sebelumnya, ketentuan mengenai kapan dimulainya dan berakhirnya PKWT tidak diatur dengan jelas.

Hal ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengadakan PKWT tanpa batas waktu tertentu, yang berpotensi merugikan pekerja.

Melalui putusannya, MK menetapkan bahwa PKWT hanya boleh dilakukan selama maksimal lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.

BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja

Dengan demikian, perusahaan harus memastikan bahwa PKWT yang dilakukan tidak melebihi jangka waktu lima tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan