Perubahan UU Cipta Kerja, 5 Hal yang Wajib Diketahui Pekerja
Perubahan UU Cipta Kerja, 5 Hal yang Wajib Diketahui Pekerja-Tangkap Layar -
Jika perusahaan membutuhkan pekerja untuk jangka waktu yang lebih panjang, kontrak seharusnya diubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau kontrak kerja permanen.
Ketentuan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang terikat dengan PKWT dan mencegah penyalahgunaan kontrak jangka pendek oleh perusahaan.
2. Perluasan Unsur-Unsur Upah untuk Kesejahteraan Pekerja
Dalam putusannya, MK juga menggarisbawahi pentingnya upah yang layak bagi para pekerja.
Mahkamah menyatakan bahwa pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga secara layak.
BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
MK memasukkan beberapa elemen penting ke dalam komponen upah, yang mencakup kebutuhan dasar seperti makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, hingga jaminan hari tua.
Perubahan ini dimaksudkan untuk memastikan kesejahteraan pekerja lebih terjamin.
Dengan penambahan unsur-unsur kebutuhan dasar ini, upah yang diberikan kepada pekerja diharapkan dapat mencakup biaya hidup yang layak dan memberikan perlindungan bagi pekerja di masa depan, termasuk jaminan pensiun.
3. Prioritas Tenaga Kerja Lokal dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa meskipun tenaga kerja asing masih diperbolehkan bekerja di Indonesia, perusahaan yang mempekerjakan mereka harus memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal.
BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak tenaga kerja Indonesia dalam mengakses peluang pekerjaan yang ada di dalam negeri.