Perubahan UU Cipta Kerja, 5 Hal yang Wajib Diketahui Pekerja

Perubahan UU Cipta Kerja, 5 Hal yang Wajib Diketahui Pekerja-Tangkap Layar -

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing, termasuk memberikan pelatihan kepada tenaga kerja Indonesia yang berpotensi untuk mengisi posisi serupa di masa depan.

Aturan ini juga diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, sehingga tidak merugikan tenaga kerja dalam negeri.

4. Memperketat Aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

MK juga mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terkait aturan PHK dalam UU Ciptaker.

BACA JUGA:Karyawan Swasta Usia Pensiunnya Berapa? Ini Menurut UU Cipta Kerja

BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui

Dalam hal ini, MK memperketat aturan terkait prosedur PHK, khususnya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang tidak dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.

MK juga menekankan pentingnya pengaturan nilai minimal pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Dengan adanya pengaturan ini, pekerja yang mengalami PHK diharapkan tetap mendapatkan hak-hak mereka, terutama dalam hal pesangon.

Keputusan ini juga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja dan mencegah terjadinya PHK yang tidak adil atau sewenang-wenang oleh pengusaha.

BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

5. Usulan untuk Membuat UU Ketenagakerjaan yang Baru

Selain melakukan perubahan pada beberapa pasal dalam UU Ciptaker, Mahkamah Konstitusi juga merekomendasikan agar DPR dan pemerintah membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

MK menilai bahwa permasalahan ketenagakerjaan sebaiknya diatur dalam undang-undang tersendiri untuk menghindari tumpang tindih dengan aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan