Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja

Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja-Tangkap layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Cuti melahirkan adalah hak penting bagi pekerja perempuan yang diatur oleh undang-undang di banyak negara, termasuk Indonesia.

Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020), muncul banyak pertanyaan tentang perubahan hak-hak karyawan, termasuk cuti melahirkan dan pembayaran gaji selama cuti tersebut.

Apakah karyawan yang mengambil cuti melahirkan selama 6 bulan masih dibayar penuh? Mari kita lihat ketentuan menurut UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

Ketentuan Cuti Melahirkan Menurut UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan dasar mengenai cuti melahirkan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003).

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan, yang biasanya terbagi menjadi 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Selama periode cuti ini, pekerja berhak atas gaji penuh.

Kebijakan Perusahaan dan Perjanjian Kerja

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

Namun, UU Cipta Kerja memberikan ruang bagi perusahaan untuk membuat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang dapat mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai cuti melahirkan.

Dalam hal ini, beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan yang lebih fleksibel atau lebih menguntungkan bagi karyawan mereka.

Misalnya, ada perusahaan yang mungkin menawarkan cuti melahirkan lebih dari 3 bulan, seperti 6 bulan, namun dengan ketentuan pembayaran gaji yang berbeda.

Biasanya, jika cuti melahirkan diperpanjang lebih dari 3 bulan, pembayaran gaji penuh mungkin hanya diberikan selama 3 bulan pertama, sementara sisa waktu cuti bisa dibayar sebagian atau tidak dibayar sama sekali, tergantung pada kebijakan perusahaan.

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan