Oknum Warga Taba Jemekeh Lubuklinggau ini Gelapkan Motor Keponakan
SIDANG - Terdakwanya Muhammad Irwandi (36) jalani sidang dakwaan JPU Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Muhammad Irwandi (36) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Pengangguran yang merupakan warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 ini jalani sidang dakwaan JPU karena menggelapkan sepeda motor keponakannya Guevara Afra alias Okba.
Sidang yang diketuai Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 7 Juli 2024 JPU, Supriansyah, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Irwandi diamankan Minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB di Halaman Parkir Silampari Food Court Jl. Yos Sudarso RT.05, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:Pasangan Suami Istri Gelapkan Mobil
Bagaimana kronologi penangkapannya?
Bermula Sabtu 13 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB di Silampari Food Court terdakwa meminjam sepeda motor milik korban Guevara Afra dengan dalih mau pergi sebentar.
Lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor dan membawa pergi sepeda motor menuju konter di pinggir jalan Kelurahan Taba Jemekeh untuk Deposit Dana agar bisa main judi slot online sampai pagi hari.
Lalu Minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa hendak pulang menuju ke Silampari Food Court namun pada saat di jalan sepeda motor rusak putus rantai sehingga terdakwa mendorong sepeda motor ke Jl. Depati Said No. 2, Lubuklinggau 2 sesampainya di Silampari Food Court pada saat terdakwa mendorong sepeda motor Terdakwa bertemu dengan korban lalu korban bertanya kepada Terdakwa “Ngapo motor tu om?”
BACA JUGA:Bujangan Gelapkan Motor Warga Megang Sakti Musi Rawas
“Putus rantai biarlah agek Aku bae yang bawak ke bengkel,” kata terdakwa.
Korban sempat meminta kunci motor, namun terdakwa bilang nanti saja terdakwa ingin membawa langsung motor itu ke bengkel.
Lalu korban pergi dari Silampari Food Court, sementara terdakwa memarkirkan sepeda motor di depan Mushola Silampari Food Court.
Sekitar Pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan korban dan korban bertanya kepada terdakwa dengan berkata “Mano motor Om?” Terdakwa bilang dia akan memperbaiki motor itu.