Oknum Warga Taba Jemekeh Lubuklinggau ini Gelapkan Motor Keponakan
SIDANG - Terdakwanya Muhammad Irwandi (36) jalani sidang dakwaan JPU Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan, Manager Dituntut Berat
Lalu terdakwa menghubungi Randi dan Jeriko tetapi mereka tidak mau menebusnya.
Lalu terdakwa jawab “Yo dem jadi jugo.”
Setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor salah satu karyawan Silampari Food Court kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke Desa Tanah Periuk menemui Roji.
Saat terdakwa bertemu dengan Roji terdakwa tidak melihat lagi sepeda motor milik korban.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan, Manager Dituntut Berat
“Terserah lah yung nak jual jualah situ aku dak tek duet nak nebusnyo,” kata terdakwa.
Dijawab Roji “Yo dem kalo cak itu jual bae berapo Kau nak nambah duet.”
“Dem tambah bae tigo ratus ribu lagi,” kata terdakwa. Roji setuju. Kemudian terdakwa menerima uang Rp 300 ribu yang dihabiskannya untuk bermain judi slot online.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban kehilangan Sepeda Motor merek Viar dengan Nomor Polisi BG 6041 HE, Warna hitam, senilai Rp 5 juta.
BACA JUGA:Begini Kronologi Warga Rupit Muratara Gelapkan Motor Teman Dekatnya
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.(adi)