Gelapkan Uang Perusahaan, Manager Dituntut Berat
Terdakwa Prasetyono Arie Nugroho (40) jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Prasetyono Arie Nugroho (40) dituntut 2,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubulinggau, Rabu 17 April 2024.
Pria yang sebelumnya menjabat manager dan merupakan asli warga Provinsi Sumatera Utara ini terbukti gelapkan uang PT Ensem Sawita. Sehingga perusahaan tempatnya bekerja di Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas itu rugi puluhan juta.
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Marselinus Ambarita SH, dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Dody Sohaidi, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 2 April 2024 dalam dakwaannya JPU Rodianah, SH menyatakan Menyatakan terdakwa Prasetyono Arie Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 kuhp jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Sigapnya Anggota Polres Musi Rawas Bantu Pemudik yang Mobilnya Kebakaran
Petimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa dan korban belum berdamai. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan, dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Terdakwa Prasetyono Arie Nugroho masuk bui karena melakukan tindak kriminal penggelapan dana bersama dengan Anata Esamana Ginting (DPO), pada Selasa 19 Desember 2023 sekira pukul 14.20 WIB, di Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Gadai Motor Saudara untuk Biaya Sekolah Anak, Pria asal Muratara Terancam Penjara
Terdakwa bekerja sebagai karyawan PT Ensem Sawita sejak tanggal 07 Juni tahun 2009, dengan gaji sebesar Rp 10.500.000 per bulan dengan jabatan sebagai Manajer TBS/pembelian TBS.
Tugas terdakwa antara lain membeli dan melayani pembelian TBS, mencari supplier TBS untuk menjual buah kelapa sawit TBS ke pabrik Pt Ensem Sawita Muara Lakitan.
Kemudian terdakwa mengajak Anata Esamana Ginting dan Edi Candra, membuat nota fiktif atau nota kosong/membuat slip nota timbang palsu/DO palsu sehingga mendapat keuntungan dari nota fiktif tersebut, dengan cara mobil truck yang berisikan inti sawit hasil pengolahan pabrik ditimbang dan dijual pada PT Ensem Sawita.
Akan tetapi setelah mobil tersebut ditimbang lalu disuruh mundur oleh Anata Esamana Ginting, kemudian mobil tersebut diganti dengan plat yang palsu dan kemudian ditimbang kembali seolah-olah mobil truck tersebut adalah mobil yang lain yang akan menjual buah kelapa sawit tersebut dengan diganti plat palsu yaitu BG-8831 GD, setelah ditimbang lalu dibayar oleh PT Ensem Sawita.