Gelapkan Uang Perusahaan, Manager Dituntut Berat
Terdakwa Prasetyono Arie Nugroho (40) jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Terbaru
Pada keesokan harinya yang mana uang tersebut dikirim melalui CV BSS milik Suprianto karena terdakwa meminta bantuan pada Suprianto untuk membuat DO/surat jalan yang seolah-oleh buah kelapa sawit yang dijual dengan mobil plat palsu tersebut adalah milik CV BSS milik Supriyanto, kemudian Suprianto mengirimkan uang tersebut atas permintaan terdakwa melalui rekening milik Edi Candra.
Yang mana uang tersebut dibagi oleh terdakwa yaitu terdakwa sebesar 50%, operator timbang yaitu Anata Esamana Ginting 25% sedangkan Edi Candra 25%, yang telah dilakukan selama dua tahun, antara lain pada 26 Juni 2023 sebesar Rp19.090.000., 27 Juli 2023 sebesar Rp. 19.046.000. l 28 Juli 2023 sebesar Rp.21.830.000 dan pada 08 Agustus 2023 sebesar Rp23.499.500 setelah uang tersebut masuk ke rekening Edi Candra, lalu pada hari yang sama, uang tersebut langsung ditransfer oleh Edi Candra pada rekening terdakwa dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (*)