Oknum Warga Taba Jemekeh Lubuklinggau ini Gelapkan Motor Keponakan

SIDANG - Terdakwanya Muhammad Irwandi (36) jalani sidang dakwaan JPU Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

BACA JUGA:Mantan Pegawai Bandara Silampari Gelapkan Motor Honorer

Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB teman terdakwa bernama Randi menemui terdakwa dan mengobrol.

Randi mengajak terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor korban dengan berkata “Gadai bae motor ini Kak. Aku butuh duet untuk nebus hape Aku. Gek aku yang nebusnyo.” 

Terdakwa setuju untuk menggadaikan sepeda motor korban. 

Kemudian terdakwa memanggil Jeriko dan mengajaknya menggadaikan sepeda motor. Lalu Jeriko mendorong (step) motor korban sampai depan Hotel Hakmas Taba, ketemu Roji yang terima gadia motor.

BACA JUGA:Pemuda Asal Tanah Periuk Musi Rawas ini Gelapkan Motor Teman

“Aku gadai limo ratus ribu gek aku baleke enam ratus ribu,” kata Jeriko.

Dijawab oleh Roji “Yo ao.”

Kemudian Roji memberikan uang kepada Terdakwa Rp 500 ribu dan Rp 200 ribu diberikan terdakwa pada Jeriko. Jeriko menggunakan uang itu untuk membeli narkotika jenis sabu.

Setelah keduanya memakai sabu,  mereka kembali ke Silampari Food Court  untuk menemui Randi dan memberi Randi Rp 300 ribu.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Keluarga, Oknum Warga Karang Dapo Muratara Dituntut Hukuman Berat

Lalu Randi dan Jeriko pergi dari Silampari Food Court.

Sementara Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bertemu dengan korban yang menanyakan sepeda motornya.

Terdakwa bilang motor korban masih di bengkel. Karena terdakwa belum punya uang untuk menebus ongkos perbaikan.

Setelah lebih dari dua minggu dari Terdakwa menggadai sepeda motor, Roji menelpon terdakwa dengan berkata “Tebuslah motor itu. Men dak tu jual motor tu tambah bae duetnyo.” 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan