Mantan Pegawai Bandara Silampari Gelapkan Motor Honorer

Petugas Reskrim Polsek Lubuklinggau saat mengintrogasi tersangka Novrinal alias Bonyot di Mapolsek Lubuklinggau Selatan.-Foto : Dokumen Polsek Lubuklinggau Selatan-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID-  Rata- rata motor yang digelapkan Tersangka Novrinal alias Bonyot (28) milik orang terdekat, baik teman maupun keluarga.

Hal ini disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggau 12 Mei 2024.

AKP Nyoman Sutrisna menyampaikan dari pengakuan tersangka,  rata-rata motor yang digelapkan Novrinal dijual ke Desa Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

"Motor dijualnya paling tinggi harga Rp 1,5 juta dan uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk judi slot, foya-foya dan narkoba,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Ucok Bobol Rumah Warga Rupit Kuras Emas Senilai Puluhan Juta

“Tersangka ini pernah bekerja sebagai honorer di Bandara Silampari. Lalu tersangka sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena setiap lakukan penggelapan korban langsung melapor,” jelasnya.

Tersangka merupakan spesialis kasus penggelapan 2 unit sepeda motor di dua TKP berbeda lainya. Diantaranya Sepeda Motor Honda Vario 125v warna putih BG 6503 HU kejadian  pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB  di Jln  Padat Karya RT 02 Kelurahan Tanah periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Lalu satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih biru   BG 3546 HY  kejadian   Selasa 30 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB di RT 10 Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Tersangka dikenal  sangat licin, yang selalu berpindah-pindah tempat. Meski begitu, tersangka tetap berhasil diringkus dan kini mendekam di rutan Mapolres Lubuklinggau, untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Ngebut Naik Yamaha Lexi, 2 Santri Asal Muratara dan Palembang Hilang Nyawa

Ditegaskan Kapolsek  tersangka dilkenakan dalam pasal 372 KUHP dengan anacaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Seperti sebelumnya Novrinal Alias Bonyot (28) ditangkap Petugas Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.

Pengangguran ini ditangkap tanpa perlawnan pada Jumat  10 Mei 2024 pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan Jalan  Karta Masa RT  04 Kelurahan Taba koji  Kecamatan  Lubuklinggau Timur I.

Warga Griya Pasar Ikan Jalan  Lais Blok C No  02 RT 07 Kelurahan  Simpang Periuk, Kecamatan Selatan 2 ini ditangkap usai menggelapkan motor temannya yakni Parlin Apriansyah (42).

BACA JUGA:Lakalantas di Megang Sakti, Korban Tak Sadarkan Diri

Akibatnya korban  yang kesehariannya pegawai honorer ini kehilangan Sepeda Motor merk Honda Supra x 125 warna putih   BG 2897 HT.

Korban Parlin Apriansyah menjelaskan, kejadian penggelapan sepeda motornya terjadi Jumat  23 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB.

Awalnya pelaku datang ke rumah korban seorang diri bermaksud untuk meminjam sepeda motor milik korban.

"Kak,  pinjam motor,  nak beli alat mobil."

Lalu di jawab korban "Nak beli di mano?"

Pelaku menjawab "Nak beli ke depan."

Dijawab kembali korban "Ke depan mano?" dijawab pelaku "Depan sini lah."

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan