Ucok Bobol Rumah Warga Rupit Kuras Emas Senilai Puluhan Juta

Terdakwa Yucok alias Ucok (31) warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang tuntutan JPU M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH menuntut Yucok alias Ucok (31) dengan hukuman 3  tahun 6 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Warga Kelurahan Muara  Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ini jalani sidang tuntutan  JPU karena terbukti  membobol rumah tetangganya bernama Yutuvia dengan mencuri 7 suku emas, dan 1 handphone merek Redmi Note 9.

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 12 Mei 2024 JPU M Hasbi, SH menyatakan  terdakwa Yucok Candra  terbukti   dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA:Ngebut Naik Yamaha Lexi, 2 Santri Asal Muratara dan Palembang Hilang Nyawa

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa, dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan  mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sementara JPU tetap pada tuntutannya.

Terdakwa Yucok Candra masuk bui usai membobol rumah korbna  Jum’at  3 Nopember  2023  sekira pukul  03.00  WIB di RT 09 RW 02 Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Awalnya terdakwa di rumah Abet. Lalu Abet (DPO)  berkata kepada terdakwa “Rumah tuh nah nak lokak (sembari menunjuk rumah korban Via) kalo dak motor emas-emas ado bae  (ada aja) di rumah itu.

BACA JUGA:Lakalantas di Megang Sakti, Korban Tak Sadarkan Diri

“  Kemudian  selang seminggu   terdakwa  pergi ke rumah Abet  dengan berjalan kaki.

Setiba di rumah Abet  tidak ada orang. Lalu terdakwa melihat ke arah rumah korban   dalam keadaan  sepi. Lalu terdakwa beraksi.

Setelah berhasil masuk dalam kamar korban,  terdakwa membuka lemari  plastik dan  mengambil satu buah dompet  yang berisikan emas dan mengambil satu unit handphone mrek Redmi Note 9  lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah korban.

Setelah itu terdakwa pergi ke toko emas yang berada di daerah Singkut yang mana emas-emas tersebut dilengkapi dengan surat pembeliannya dan terdakwa menjual emas sebanyak dua kali.
Pertama menjual 8 cincin  total 4 suku  seharga Rp 14.800.000. Uang hasil menjual emas tersebut terdakwa berikan kepada Abet sebesar Rp 800 ribu.

BACA JUGA:Pria ini Curi Motor di Muara Beliti Musi Rawas, Lalu Dijual ke Rejang Lebong

Lalu terdakwa menemui  Iwansyah dan meminta  untuk dijualkan HP Redmi Note 9 dengan harga Rp 800  ribu.

Lalu saksi  Iwansyah   mengiyakan kemudian terdakwa memberikan handhpone tersebut   kepada saksi  Iwansyah.

Seminggu kemudian   saksi  Iwansyah   menemui terdakwa dan memberitahukan  bahwa ada orang akan membeli handhpone tersebut. Saksi  Iwansyah    berbohong kepada terdakwa, padahal  yang akan membeli  handphone tersebut  yang nyatanya  adalah saksi  Iwansyah    sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan