Pria ini Curi Motor di Muara Beliti Musi Rawas, Lalu Dijual ke Rejang Lebong
Terdakwa Yasin (43) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Trian Febriansyah,SH MH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Dokumen -PN Lubuklinggau
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Yasin (43) warga Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urib, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau jalani sidang.
Ia mengikuti Sidang Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah,SH MH di Pengandilan Negeri (PN) Lubuklinggau
karena mencuri Motor Honda Beat warna putih BG 5686 GL dan HP milik korban Mulyono (51) di rumahnya Dusun IV Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dengan hakim anggota Ferri Irawan, SH, dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
BACA JUGA:Curi Motor Jemaah Masjid di Megang Sakti Musi Rawas
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 11 Mei 2024 Trian Febriansyah,SH MH dalam dakwaanya menyatakan bahwa
Terdakwa Yasin bersama Danil (DPO) melakukan pencurian Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 03.30 WIB di Rumah korban Mulyono Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Awalnya mereka sepakat untuk mencuri sepeda motor pergi dengan sepeda motor milik terdakwa menuju ke daerah Desa Ketuan Jaya.
Kemudian didapatilah rumah korban sebagai target rumah yang akan dicuri,
BACA JUGA:Pencuri Motor yang Kejar-kejaran dengan Anggota Polres Muratara Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Kemudian terdakwa dan Danil pergi ke arah belakang rumah korban kemudian Danil membuka pintu bagian belakang rumah tersebut
dengan cara membuka kaitan kayu yang menahan pintu lalu setelah pintu tersebut terbuka kemudian Danil masuk kedalam rumah sedangkan terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Selanjutnya kemudian Danil mengeluarkan sepeda Motor Honda Beat warna putih BG 5686 GL kemudian Terdakwa membantu Danil mengeluarkan motor tersebut
kemudian terdakwa melihat handphone yang sedang dicharger diatas lemari es lalu terdakwa meminta Danil (DPO) mengambil Handphone merek Vivo warna biru tipe Y125 tersebut.