Pria ini Curi Motor di Muara Beliti Musi Rawas, Lalu Dijual ke Rejang Lebong
Terdakwa Yasin (43) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Trian Febriansyah,SH MH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Dokumen -PN Lubuklinggau
BACA JUGA:Inilah Wajah Pencuri Motor di Parkiran Masjid Lubuklinggau, Diduga Terlibat 40 Kasus
Setelah berhasil mengeluarkan barang-barang berharga milik korban kemudian terdakwa dan Danil (DPO) pergi dari tempat tersebut.
Kemudian Danil menelepon Man untuk menjual sepeda motor tersebut di daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah berhasil terjual kemudian Terdakwa dan Danil mendapatkan uang Rp 1,2 juta lalu uang itu digunakan oleh terdakwa dan Danil untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa ini membuat Korban Mulyono mengalami kerugian Rp 10juta.
BACA JUGA:Jordi Warga Bengkulu Curi Motor 7 TKP di Lubuklinggau
Bahwa perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. (*)