Ucok Bobol Rumah Warga Rupit Kuras Emas Senilai Puluhan Juta

Terdakwa Yucok alias Ucok (31) warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang tuntutan JPU M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Iwansyah  lalu memberikan uang kepada terdakwa  Rp 800 ribu.

Lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi  Iwansyah    Rp 300 ribu sebagai upah/jasa.

BACA JUGA:Pencuri Sawit yang Meresahkan Warga Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap

Seminggu  kemudian terdakwa menjual 1 gelang emas 3 suku seharga Rp 17.300.000.

Uang hasil menjual emas dan handphone telah habis digunakan oleh terdakwa untuk membeli sabu dan bermain judi slot.

Saksi  Iwansyah mendengar informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan pencurian di rumah-rumah  warga.

Mendengar hal tersebut, Iwansyah  menyerahkan HP Redmi Note 9  yang dibelinya dari terdakwa ke anggota Polsek Muara Rupit Briptu Joeharis .

Dari sinilah, perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban rugi Rp 48.500.000 terungkap.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan