Bujangan Gelapkan Motor Warga Megang Sakti Musi Rawas

Tersangka Ajai Saputra alias Putra (23) saat dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Berkasnya dinyatakan sudah lengkap (P21) Tersangka Ajai Saputra alias Putra (23) dilimpahkan Unit Pidum  Polsek  Lubuklinggau  Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.  

Pengangguran ini  dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, STNK dan BPKB  Yamaha Vixion warna hitam dengan Nopol B 3505 SWO yang  diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau,  Meri Aryani SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Zubaidi SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap.

Bujangan yang merupakan warga Jalan Kenanga 2 Lintas RT 09 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 ini diduga menggelapkan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam ddngan Nopol B 3505 SWO.

BACA JUGA:Ketahuan Hendak Mencuri, Aril Divonis Setahun Penjara

Motor tersebut merupakan milik temannya Muhammad Shafiq Danil (20) warga Dusun 1 RT. 02 Desa Mulyosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 28  Juni 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK  melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Rodiman menjelaskan Tersangka Ajai Saputra alias Putra ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya Jalan Penganyoman, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubulinggau Barat 2 pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap Iptu Rodiman. 

Sementara   Kepala Kejari Lubuklinggau  Asterida, SH melalui, JPU Zubaidi, SH, mengatakan tersangka sementara  terlibat perkara Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Aniaya Tauke Sawit, Warga Nibung Dituntut Hukuman Berat

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Seperti sebelumnya kejadian menimpa korban bermula pada Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB ketika korban pergi ke kosan pacar di Jalan Durian RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuklinggau.

Lalu datanglah tersangka sekira pukul 12.30 wib bersama dengan temannya yang tidak dikenali korban.

Lalu korban dan tersangka serta saksi masih sempat mengobrol di dalam kosan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan