Aniaya Tauke Sawit, Warga Nibung Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Wawan alias Wok usai jalani sidang tuntutan JPU Yuniar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH menuntut Wawan alias Wok (32) dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Petani  asal Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ini  jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti  melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Zakaria alias Bodek.

Akibatnya korban  mengalami benjolan (hematoma ) didahi diatas pangkal alis sebelah kiri.

Saat dikofirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 24 Mei 2024 JPU Yuniar, SH dalam dakwaan menyatakan terdakwa Wawan alias Wok terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar pasal 351 Ayat 1   KUHP  pada dakwaan tunggal .

BACA JUGA:Kakek Asal Lubuklinggau Kena Denda Rp 1 Miliar, ini Kasus yang Menjeratnya

Pertimbangan JPU menuntut hukuman penjara terhadap terdakwa karena perbuatan terdakwa membuat korban takut, dan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, dan ia tulang punggung keluarga, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya 

BACA JUGA:Oknum Warga Surodadi Buka Lapak Judi

Terdakwa melakukan penganiayaan itu, Sabtu  30 Desember 2023  sekira pukul 09. 30 WIB di Blok C Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.     

Awalnya Terdakwa  Wawan alias Wok datang ke rumah korban Muhammad Zakaria alias Bodek untuk menjual buah sawit dan bertemu dengan istri korban.

Dikarenakan korban sedang berada di dalam rumah sehingga korban tidak begitu dengar jelas apa yang dibicarakan antara terdakwa dengan istri korban.

Bahwa selanjutnya korban keluar dan mendekati terdakwa , lalu terdakwa mengatakan “Bayarlah buah tu, karena buah itu sudah di lapak ujung situ dan sudah ditimbang.”

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan