Aniaya Tauke Sawit, Warga Nibung Dituntut Hukuman Berat
Terdakwa Wawan alias Wok usai jalani sidang tuntutan JPU Yuniar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Kasus Pencurian Inventaris Kelompok Tani di Tugumulyo Musi Rawas Berakhir Damai, Kok Bisa?
Mendengar perkataan terdakwa lalu korban mengatakan “Dak biso kami lah tutup, kagek bae tunggu kami buka lagi sehabis tahun baru ini!”
Dijawab oleh terdakwa “ Bayarlah, Aku tu penting itu tu duet wong.”
Lalu istri korban bermaksud untuk membayarnya namun dikatakan oleh korban “ Sudahlah buk dak usah dibayar.“
Mendengar perkataan korban tersebut terdakwa menjadi marah sehingga dan mengeluarkan perkataan kasar.
BACA JUGA:Keluarga Curiga Ada Motif Lain Kasus Karyawan Koperasi yang Jasadnya Dicor Semen
“Men dak senang ikut Aku kito belago kalau lah galak nian, disini bukan tempatnyo,” tantang terdakwa.
Setelah itu terdakwa langsung menghidupkan mesin motornya dan langsung pergi sambil mengeluarkan perkataan kasar pada korban.
“ Lah wok apa salah Umak Aku , Umak Aku sekarang di rumah sakit .”
Lalu terdakwa langsung menghentikan sepeda motor dan merebahkannya lalu berkata kepada korban “Sini kalau Kau dak senang belage!“
Sehingga korban langsung mendekati terdakwa begitupun terdakwa mendekati korban lalu tiba – tiba terdakwa meninju dahi korban sekali.
BACA JUGA:Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Disidang, Kasusnya Berat
Ketika korban hendak membalas, terdakwa langsung menarik lengan baju kanan korban.
Sehingga korban juga menarik kerah baju terdakwa , dan ketika saling menarik terdakwa mencakar bagian bawah mata kiri dan bagian bawah mata kanan korban
Selanjutnya antara terdakwa dan korban langsung dipisahkan oleh warga dan selanjutnya korban melaporkan terdakwa ke Polsek Nibung.