Aniaya Tauke Sawit, Warga Nibung Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Wawan alias Wok usai jalani sidang tuntutan JPU Yuniar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Bahwa akibat  perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan benjolan dan luka lecet pada saksi korban sebagaimana  Hasil Visum et Revertum  dari  UPT Puskesmas Nibung   No. 440/029.a/PKM NBG tanggal   8 Januari 2024.

BACA JUGA:Keluarga Curiga Ada Motif Lain Kasus Karyawan Koperasi yang Jasadnya Dicor Semen

Di kepala ditemukan benjolan (hematoma ) didahi diatas pangkal alis sebelah kiri dengan ukuran diamater tiga sentimeter,ditemukan luka lecet dikelopak mata bawah mata sebelah kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter yang disebabkan karena kekerasan benda tumpul. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan