Aniaya Tauke Sawit, Warga Nibung Dituntut Hukuman Berat
Terdakwa Wawan alias Wok usai jalani sidang tuntutan JPU Yuniar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan benjolan dan luka lecet pada saksi korban sebagaimana Hasil Visum et Revertum dari UPT Puskesmas Nibung No. 440/029.a/PKM NBG tanggal 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Keluarga Curiga Ada Motif Lain Kasus Karyawan Koperasi yang Jasadnya Dicor Semen
Di kepala ditemukan benjolan (hematoma ) didahi diatas pangkal alis sebelah kiri dengan ukuran diamater tiga sentimeter,ditemukan luka lecet dikelopak mata bawah mata sebelah kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter yang disebabkan karena kekerasan benda tumpul. (adi)