Dijelaskannya, tujuan perlindungan LP2B diantaranya
1. Untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
2. Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
3. Mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
4. Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
5. Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat
6. Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
7. Meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak
8. Mempertahankan keseimbangan ekologis dan
9. Mewujudkan revitalisasi pertanian.
BACA JUGA:Ini Penyebab Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Tidak Belajar dari Kesalahan
Menurutnya, lahan LP2B sudah ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lahan LP2B tidak berada dalam kawasan hutan dan tidak dalam konflik penataan ruang.
"Lahan LP2B memiliki potensi menghasilkan pangan pokok untuk menunjang pemenuhan kebutuhan pangan pokok masyarakat di Kota," ungkapnya.