Pasutri di Lubuk Linggau jadi Korban Tabrak Lari, Ini Kronologisnya

Rabu 11 Dec 2024 - 21:05 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kota Lubuk Linggau jadi korban tabrak lari, di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Rabu 11 Desember 2024.

Saat kejadian Pasutri ini, Novis (37) warga Jalan Mawar Merah RT8 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan istri Deliyana mengendarai sepeda motor Honda Beat BG-4734-HAF.

Sementara penabrak sopir mobil angkot warna kuning. 

"Sayangnya usai menabrak sopir angkot warna kuning ini langsung kabur setelah kejadian," ungkap Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau AKP Marjuni didampingi Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Lubuklinggau, Tedi , Rabu 11 Desember 2024. 

 

Sebelum terjadinya kecelakaan jelas Kasat, korban yang mengendarai Honda Beat BG-4734-HAF melaju dari arah simpang lampu merah Bandara menuju arah simpang periuk, sedangkan mobil angkot warna kuning melaju dari arah simpang periuk hedak menuju arah simpang lampu merah bandara.  

Tiba di TKP mobil angkot kuning melaju dan masuk kejalur sebelah kanan, karena hendak mendahului kendaraan lain. 

"Karena ingin mendahului ini, mobil angkot kuning ini malah menabrak motor Honda Beat BG-4734-HAF yang sedang melaju. Korban pun langsung terjatuh ke aspal," jelasnya.

Untuk suaminya Novis mengalami luka lecet di dengkul sebelah kanan, Patah Tulang dengkul sebelah kanan, sementara sang istri, Deliyana mengalami Patah tulang kaki sebelah kanan. Keduanya kini di rawat di RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau. 

 

Sementara data terakhir, empat bulan terakhir September hingga awal Desember sudah terjadi 31 kejadian Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Kota Lubuk Linggau.

Sepanjang itu ada 8 korban meninggal dunia, 10 korban mengalami Luka Berat (LB) dan 38 korban mengalami Luka Ringan (LR). 

Untuk itu Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau, AKP Marjuni terus mengimbau para pengendara baik sepeda motor maupun mobil, untuk disiplin patuhi peraturan lalu lintas.

Pastikan 7 prioritas dari Korlantas dipatuhi selama mengendarai kendaraan.

 

Kategori :