Dua Orang Kepercayaan H. Halim Alim Diganjar Masing-masing Dua Tahun

Rabu 11 Dec 2024 - 22:38 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : APRI YADI

KORANLINGGAUPOS.ID – Dua terdakwa Pemalsuan Dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) diganjar Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH.

dengan masing-masing dua tahun penjara. Sidang dengan agenda putusan dibacakan di PN Lubuk Linggau. Rabu 11 Desember 2024

Keduanya yakni Bagio Wilujeng  (56) warga Komplek Taman Sari, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten  Banyuasin dan Djoko Purnomo (60), warga desa peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya,  Kabupaten  Banyuasin

Putusan dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau  sebelumnya dengan 2,6 tahun

BACA JUGA:Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Hamsi Ajukan Protes ke Kejari Lubuk Linggau, Ini Penjelasan Jaksa

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Gandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisisan Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

Keduanya terdakwa ini terbukti dalam melakukan pemalsuan dokumen tanah HGU milik PT SKB dan kedua kepercayaan  Pengusaha Terkenal Asal Palembang H. Halim Ali

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh SH dan Marselinus Ambarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Enrik Perdi Endora ,SH sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS Selasa  11 Desember  2024, Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Bagio Wilujeng  (56) dan Djoko Purnomo (60) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta membuat surat palsu atau memalsukan surat” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim hal yang memberatkan perbuatan kedua kedua membuat kerugian pada PT GPU, hal yang meringankan keduanya belum pernah di hukum.

BACA JUGA:Tagih Piutang PBB P2 Bapenda Kerjasama dengan Jaksa

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Adik Calon Bupati Muratara Ditunda Lagi, Begini Penjelasan Jaksa

Hakim bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa melalui pengacara dan JPU nyatakan pikir-pikir

Seperti sebelumnya bermula dari terbitnya Izin Lokasi untuk Perkebunan Kelapa Sawit atas nama Perusahaan yaitu Perseroan Terbatas PT. SKB dengan luas keseluruhan lebih kurang 3860 Ha. yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin 

Lalu  Laporan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.

Kategori :