Ibu yang Habisi Nyawa Bayinya Sendiri di Lubuk Linggau Diganjar Hukuman Berat, Hanya 2 Kali Mengejan
SIDANG : Ira Nirwana (35) terdakwa pembuang bayi jalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Janda pembunuh bayi di Lubuk Linggau diganjar majelis hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan hukuman 9 tahun penjara.
Surat Putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Janda tersebut bernama Ira Nirwana (35) yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH dengan hukuman 11 tahun penjara.
Janda yang merupakan warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini terbukti tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke dalam sumur tua di Jalan Kayu Merbau, RT 07, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Warga TPK Musi Rawas Dibekuk di Wisma Pelangi Lubuk Linggau, Kasusnya Bikin Resah
BACA JUGA:Begini Pesan Kalapas Lubuk Linggau untuk Pejabat yang Baru Pisah Sambut
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 31 Agustus 2024 Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dalam putusannya menyatakan terdakwa Ira Nirwana terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 338 KUHP.
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, korban merupakan anak kandung terdakwa, dan perbuatan terdakwa ini sangat meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Reka Inaning lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Tak Hiraukan Peringatan Pemdes Pulau Panggung Musi Rawas, Pria ini Akhirnya Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Eagle Squad Polres Musi Rawas Ringkus 2 Pengedar, Satu Warga Eka Marga Lubuk Linggau
Terdakwa nyatakan terima. JPU juga nyatakan terima.
Terdakwa Ira Nirwana masuk bui usai melakukan tindak kriminal Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah sumur tua Jalan Graha Bumi Silampari Blok Q 04 RT 07 Kelurahan Taba Lestari.
Mulanya Ira Nirwana merasa sakit perut, meyakini bahwa itu tanda-tanda ia akan melahirkan.