Warga TPK Musi Rawas Dibekuk di Wisma Pelangi Lubuk Linggau, Kasusnya Bikin Resah
Tersangka Efran Irlanza alias Irlan (21) yang diamankan Reskrim Polsek Muara Beliti karena diduga gelapkan motor temannya.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas-
KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi santai di Wisma Pelangi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB tersangka kasus penggelapan motor ditangkap Tim Reskrim Polsek Muara Beliti.
Tersangka yakni Efran Irlanza alias Irlan (21), warga Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Tersangka ditangkap petugas diduga menggelapkan sepeda motor pelajar atas nama Mendi Ivan (16) warga RT 08, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas pada Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS,ID Jumat 30 Agustus 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah membenarkan tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:Spesialis Curanmor Antar Provinsi Dibekuk Polisi Lubuk Linggau
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Kecelakaan, Diringkus di Puskesmas
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan modus kejadian tersebut tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin mengambil uang untuk membeli rokok.
Lalu tersangka mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi, Abil selaku teman korban.
Lalu tersangka menyuruh Abil untuk turun dan menunggu sebentar.
Kemudian tersangka langsung membawa sepeda motor korban kearah Lubuk Linggau.
Setelah sekian lama korban menunggu, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor korban.
BACA JUGA:5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk
BACA JUGA:Ini Wajah Terduga Pelaku Curanmor asal Rejang Lebong yang Diringkus Anggota Polres Muratara
Selanjutnya korban pulang ke rumahnya dan memberitahu orang tua.