Ibu yang Habisi Nyawa Bayinya Sendiri di Lubuk Linggau Diganjar Hukuman Berat, Hanya 2 Kali Mengejan
SIDANG : Ira Nirwana (35) terdakwa pembuang bayi jalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos
Kemudian saksi Johan menunjuk terdakwa dari atas dengan mengatakan “Ini na Ira-nyo.” Sambil Johan turun karena sumur tersebut terletak di bawah jurang.
Selanjutnya Ira Nirwana dibawa ke Rumah Sakit Siti Aisyah, kemudian terdakwa diberitahu oleh suaminya yaitu Ledi Musin dan mertua terdakwa yaitu Mutik bahwa anak terdakwa yang terdakwa buang ke dalam sumur telah ditemukan oleh warga dan telah dimakamkan dan diberi nama Muhammad oleh suami terdakwa.
Berdasarkan Visum Et Revertum No. 17/RSUD SA/VER/III/2024 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Widya Agustini Iskandar terhadap korban Muhammad, dengan hasil pemeriksaan terdapat kebiru- biruan di area bibir dan pucat di seluruh tubuh.