Dua Pengedar di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Bawah Batang Karet

Kamis 12 Dec 2024 - 21:19 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Pengedar Narkotika jenis sabu kembali diringkus oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul15.30 WIB. 

Kali ini tersangka yang diamankan dua orang. Pertama Debi Pangga (21), warga Gang Cemara II RT5 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II atau warga jalan Cianjur RT9

Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Kedua M. Rizky Efendy (22), warga Jalan Mangga Besar Gang Kenari RT1 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Keduanya berhasil diamankan di Jalan Cianjur Rt.06 Kel.Ponogoro Kec.Lubuk Linggau utara II Kota Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Ditangkap di Pondok Kebun Sawit, Simpan Sabu Siap Edar

BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita, Sat Res Narkoba Lubuk Linggau Amankan 4.496 Ekstasi dan 2,3 Kg Sabu

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba IPTU Nopera E.J.Putra,SH, M.Si bersama Kanit Idik II  IPDA Prayitno,SH mengungkapkan, dari penangkapan ini Barang

Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan satu kantong plastik kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan jenis sabu  dengan berat bruto 78,43 gram. satu plastik plastik klip

kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan jenis sabu dengan berat bruto 8,26 gram. Enam plastik plastik klip kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram.

Tiga kantong plastik kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan jenis sabu  dengan berat bruto  223,07 gram. 

BACA JUGA:5 Pilihan Sabun Cuci Muka Terbaik 2024 di Indomaret, Dijamin Bagus untuk Kulit

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Asal Muratara Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Dekat Rak Piring

"Total Barang Bukti Narkotika yang kita amankan sebanyak 311,81 gram," ungkap Kasat

Selain itu BB lainnya yang berhasil diamankan lakban warna hitam bekas pakai, satu kotak rokok vigor, satu kotak rokok Ubold, satu timbangan digital warna hitam, satu wadah kain warna hitam dan

satu unit sepeda motor yamaha mio warna biru tanpa nopol. Keduanya akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :