Aplikasi Silampari Smart City Versi Android Belum Bisa Digunakan

Kamis 12 Dec 2024 - 23:54 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

Adapun aplikasi internal kepegawaian diantaranya aplikasi Sinanan (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian) yang dikembangkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuk Linggau.

 BACA JUGA:Diskominfo Musi Rawas Laporkan 4 Dimensi Smart City Unggulan ke Kementerian Kominfo

BACA JUGA:Wujudkan IKN Smart City, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Teknologi Digital

Kemudian, ada aplikasi Sicantik singkatan dari Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik. 

Aplikasi Sicantik merupakan aplikasi perizinan online yang digunakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuk Linggau untuk perizinan yang tidak diakomodir OSS. 

Selain itu ada aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online.  Inspektorat ada aplikasi WES singkatan dari whistle blowing sistem.

Aplikasi ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan ASN ataupun dugaan gratifikasi.

BACA JUGA:Aktivasi Aplikasi wondr by BNI, Ratusan wondr Squad Lubuk Linggau Antusias Ikut Color Run

BACA JUGA:Aplikasi BRImo dan Inovasi KUR Bikin Nasabah BRI Lubuklinggau Terpuaskan

Selanjutnya ada aplikasi lapor.go.id. aplikasi ini untuk masyarakat melapor. Dan sebagainya. 

Pasalnya saat ini Pemerintah Pusat menekankan Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) namun terintegrasi.

Ke depan dititik beratkan untuk mengintegrasikan aplikasi yang ada.  Pengembangan SPBE dengan memanfaatkan aplikasi  yang sudah ada diintegrasikan ke satu portal atau konek ke portal.

Pemerintah Daerah tidak boleh lagi membuat aplikasi umum  yang sudah ada di super Apps milik Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah  diperbolehkan mengembangkan aplikasi khusus.

BACA JUGA:Kemudahan Bertransaksi dengan Aplikasi BRImo, Bayar Tagihan Listrik Kapan Saja Dimana saja dengan HP

BACA JUGA:BRIN dan BPOM : Manfaatkan AI Smart Elektronik Registrasi Pangan Olahan Melalui Aplikasi e-RBA

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres)  nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. "Pemerintah daerah tidak boleh lagi  membuat aplikasi umum sejenis yang sudah ada kecuali aplikasi khusus yang belum ada," ungkapnya.

Kategori :