Nunggak BPJS Kesehatan Rp 38 Miliar, Warga Empat Lawang yang Ingin Berobat Gratis Begini Caranya

H Fauzan Khoiri Denin selaku Pj Bupati Empat Lawang-Foto : Dok. RMOL-

EMPAT LAWANG, KORANLINGGAUPOS.ID - H Fauzan Khoiri Denin selaku Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang menyatakan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan memprioritaskan pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan Tahun 2025.

Pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan jadi prioritas, kata Fauzan, agar masyarakat Kabupaten Empat Lawang dapat kembali menikmati layanan kesehatan secara gratis melalui BPJS Kesehatan yang selama ini sudah mereka rasakan. 

Disamping itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan diperkirakan akan kembali ditandatangani pada Februari 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan Deri Kurniawan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Empat Lawang.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Minta Kaji Ulang Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Dinkes Lubuk Linggau: Pengobatan Korban Putusnya Jembatan Wisata Sungai Malus Ditanggung BPJS Kesehatan

Penandatanganan PKS tersebut akan menjadi langkah penting dalam memperbaiki status tunggakan iuran yang telah mengganggu akses layanan kesehatan bagi warga Empat Lawang.

Kata Deri, PKS dengan BPJS Kesehatan hanya berlaku hingga Oktober 2024, sementara untuk bulan November dan Desember, perjanjian ditangguhkan terlebih dahulu hingga ada kesepakatan baru tahun 2025 mendatang.

Untuk diketahui, sejak 1 November 2024  seluruh peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar melalui Pemkab Empat Lawang atau penerima iuran KIS PBI ABPD Empat Lawang terancam kehilangan akses layanan kesehatan, jika berobat memakai kartu BPJS Kesehatan.

Pemicunya, karena tunggakan iuran BPJS Kesehatan Pemkab Empat Lawang yang telah mencapai Rp 38 miliar rupiah.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Minta Kaji Ulang Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Dinkes Lubuk Linggau: Pengobatan Korban Putusnya Jembatan Wisata Sungai Malus Ditanggung BPJS Kesehatan

Oleh karena tunggakan tersebut, dikutip dari sumateraekspres.id BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau menyatakan bahwa layanan kesehatan bagi peserta KIS PBI APBD akan dinonaktifkan jika tunggakan tersebut tidak segera diselesaikan oleh Pemkab Empat Lawang.

Ternyata Pemkab Empat Lawang bukan tahun ini saja menunggak. Nominal Rp 38,48 Miliar itu kalkulasi dari tunggakan tiga tahun terakhir, yaitu:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan