Soal Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Begini Penjelasan Pemkot Lubuk Linggau

Jumat 13 Dec 2024 - 22:51 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

Untuk saat ini ungkapnya, Pemkot Lubuk Linggau harus menyiapkan Rp 20,6 miliar pertahunnya untuk gaji PPPK di Kota Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Intip Besaran Gaji Gus Miftah yang Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

BACA JUGA:Sebesar Ini Gaji PNS dan PPPK 2025 yang Disahkan Sri Mulyani

"Itu sudah termasuk untuk gaji 13 dan gaji 14 mereka," ungkapnya. 

"Kita belum tahu ni seperti apa nanti teknisnya, karena juknisnya belum keluar. Kita menunggu Juknisnya terlebih dahulu. Kalau pemerintah daerah ketika sesuai kemampuan, apalagi ada tambahan dana dari pusat ya tidak jadi masalah," tegasnya. 

Gaji PPPK paruh waktu akan berbeda dengan gaji yang diterima PPPK penuh waktu. Besaran gajinya disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang dimiliki oleh pegawai. 

Namun dikutip dari kumparan, gaji PPPK paruh waktu tidak akan menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja karena gajinya tidak akan lebih besar dari tenaga honorer. Gaji PPPK paruh waktu bisa lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer akibat adanya penyesuaian tugas, waktu kerja, hingga wewenang.

BACA JUGA:Gaji Pegawai Pajak di Indonesia Tak Naik Tunjangan Puluhan Juta, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan

BACA JUGA:Ambil KPR Rumah Rp800 Juta, Harus Punya Berapa Gaji Minimal?

Ketentuan mengenai gaji tenaga honorer diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.  Dalam peraturan

tersebut gaji tenaga honorer sebesar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Hal ini bisa menjadi gambaran untuk mengetahui gaji PPPK paruh waktu.

Kategori :