1.822 Honorer Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Soal Gaji ini Penjelasan BKPSDM Lubuk Linggau

Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lubuk Linggau, M Adi Dwi Cahyo memberikan materi kepada PPPK di Bandiklat Lubuk Linggau.-Foto: Dokumen Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melalui BKPSDM sudah melakukan pendataan tenaga Non-ASN di seluruh OPD. 

Hasilnya, diproyeksikan tenaga Non ASN yang akan diusulkan menjadi PPPK Paruh waktu sebanyak 1.822 orang. 

Hal ini disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau Dian Candera melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 26 Februari 2025. 

Sisanya ungkap Adi, sapaan akrabnya, 187 BHL di Dinas Lingkungan Hidup dan 37 BHL di Dinas Perkim serta sekitar 200 an tenaga Non ASN di OPD.

BACA JUGA: 69 PPPK Muratara Ikut Orientasi di UPT Diklat Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Forum Guru PPPK Lubuk Linggau Sukses Launching Buku dan Festival GLMB

Seperti tenaga kebersihan, pramubakti, sopir kendaraan operasional dan penjaga kantor kemungkinan besar akan menggunakan skema Outsourcing. 

"Sementara mereka yang mengikuti tahapan seleksi untuk gajinya sudah bisa atau diperbolehkan untuk dibayar," ungkap Adi. 

Pemkot lanjutnya, sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 23 miliar untuk penggajian tanaga Non ASN dengan skema masing-masing.

Baik itu PPPK Paruh maupun Outsourching.

BACA JUGA:23.339 Orang Lolos Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap 2, Begini Lanjutannya

BACA JUGA:Catat! Ada 5 Pertimbangan Perpanjangan Kontrak Kerja bagi PPPK Baru Lulus Seleksi

Yang tidak memasuki kriteria keduanya, maka tidak bisa digaji.

Lalu bagaimana dengan seleksi PPPK tahap II. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan