23.339 Orang Lolos Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap 2, Begini Lanjutannya

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin - Foto : Dok. Kemenag RI-
KORANLINGGAUPOS.ID - Rabu 19 Februari 2025 Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) bagi pelamar tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Kamaruddin Amin selaku Sekjen Kemenag mengungkapkan ada lebih dari 23.000 peserta yang diumumkan lolos seleksi administrasi PPPK Tahap 2 ini.
Kata dis, Panitia Seleksi Nasional mencatat ada 46.006 peserta yang mendaftar, namun setelah diverifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Mereka yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk bisa jadi PPPK.
BACA JUGA:Catat! Ada 5 Pertimbangan Perpanjangan Kontrak Kerja bagi PPPK Baru Lulus Seleksi
BACA JUGA:Kabar Baik! Kontrak Kerja PPPK Kini Bisa Sampai Usia Pensiun
Bagi 22.667 pelamar PPPK Tahap 2 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah, dari 19 – 21 Februari 2025 mendatang, diberi waktu 3 hari.
Yang perlu jadi catatan, untuk pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun dalam proses seleksi itu.
Sementara Wawan Djunaedi selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag RI dilansir dari laman resmi Kemenag RI menyatakan kartu tanda peserta ujian bagi yang lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan nantinya.
Jika pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 tahun 2024.
Wawan memastikan proses seleksi ini tidak dipungut biaya,dan kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri, pihaknya memastikan keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.