“Tapi kalau terkait volume kerja yang memicu ketidaknyamanan, maka saya rasa ini cara berfikirnya keliru. Jika seseorang resign karena volume pekerjaan yang terlalu tinggi dan ada kesenjangan dengan pendapatan yang diterima, itu bukan situasi buruk. Namun yang bersangkutan pasti mempertimbangkan factor kebutuhan. Maka kita hargai. Resign itu hak asasi mereka apalagi jika mau mendalami profesi lain,” jelasnya.
Bagaimana dengan guru yang nyambi sebagai konten creator?
Kadisdikbud Kota Lubuk Linggau mendukung jika ada guru yang ingin belajar jadi konten creator.
BACA JUGA:Siswa SMPIT Mutiara Cendekia Lubuk Linggau Borong Juara Renang Kadisdikbud dan Karate se-Sumbagsel
BACA JUGA:Murid SDIQ Ar-Risalah Lubuk Linggau Borong 6 Prestasi Piala Kadisdikbud Fun Swimming 2024
“Asal jangan sampai mengganggu tugas utama dia sebagai guru/pendidik. Kalau ternyata akhirnya memilih jadi konten creator dan resign dari guru, ya tidak apa-apa. Itu haknya dia,” ungkap Firdaus.