Semantara guru di sekolah juga perlu melakukan edukasi terhadap anak-anak bahayanya melakukan persetubuhan usia dini.
Selain itu, mencegah kasus persetubuhan peran orang tua juga sangat penting. Terutama untuk menanamkan ilmu pengetahuan tentang agama, kehadiran atau pengenalan jati diri.
BACA JUGA:Batas Akhir Penyaluran Bansos PKH 31 Desember
Orang tua juga jangan malu selalu cek fisik korban.
“ Jika mengalami perubahan harus ditanya. Saat main pun anak harus diawasi dengan siapa dia keluar dan selalu cek Hpnya baik di aplikasi WA, FB dan instagramnya,” jelasnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada Kominfo untuk memblokir situs video porno yang ada di aplikasi.
“Kalau kami dari Polres Lubuklinggau telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang kekerasan seksual terhadap anak dan bekerjasama dengan pemerintah Kota Lubuklinggau terutama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Bidang PPA dan KLA serta dengan Dinas Sosial baik dalam bentuk pencegahan dan pemberian pelayanan terhadap korban kekerasan.
Aiptu Dibya menambahkan, untuk pelaku asusila biasanya dijerat dengan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan minimal lima tahun penjara.
BACA JUGA:OJK Ungkap Tiga Daerah Terbanyak Kasus Pinjol Ilegal
"Selama ini hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual sudah pas, karena kebanyakan pelaku tidak ada yang mengulangi perbuatan yang sama. Sebagian besar pelakunya pemain baru semua,” jelas Aiptu Dibya. (adi)